PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam pusaran kasus ini.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka baru. Tim penyidik Kejagung bergerak melakukan penyitaan skala besar dengan menyegel sebanyak 17.600 unit motor listrik yang merupakan hasil pengadaan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Belasan ribu motor listrik tersebut disita dari dua lokasi gudang penyimpanan terpisah, yakni di wilayah Bogor dan Cikarang.

Modus Jual Beli Lapak Dapur Satuan Pelayanan Gizi
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan Agung membeberkan peran dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka GHS. Glory diduga kuat melakukan kongkalikong dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara DH selaku pejabat berwenang diduga memberikan akses khusus kepada saudara GHS untuk memperoleh titik-titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG),” ungkap perwakilan tim penyidik Kejagung dalam laporan resminya.
Setelah menguasai hak atas titik-titik strategis tersebut, Yayasan IFSR milik GHS tidak mengelolanya secara mandiri, melainkan memperjualbelikannya kepada pihak swasta atau calon mitra yang berminat mendirikan dapur komersial di lokasi-lokasi tersebut.
Sebagai imbal balik atas jatah proyek dan pengaturan titik SPPG tersebut, tersangka GHS mengalirkan sejumlah uang suap kepada Dadan Hindayana. Aliran dana haram itu diserahkan secara tunai, baik dalam pecahan mata uang rupiah maupun mata uang asing, yang diduga bersumber dari setoran para mitra yang ingin diloloskan.
Momentum Evaluasi Total dan Efisiensi Anggaran
Di sisi lain, buntut dari mencuatnya kasus hukum ini bertepatan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional yang memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis selama masa libur sekolah.
Langkah jeda operasional ini diambil sebagai momentum untuk melakukan standardisasi tata kelola, pembenahan sistem distribusi, serta efisiensi sumber daya. Selama masa penghentian operasi sekitar 18 hari ini, seluruh SPPG yang tidak beraktivitas dipastikan tidak akan menerima insentif operasional. Kebijakan pengetatan ini diklaim berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp1,56 triliun.







Be First to Comment