Press "Enter" to skip to content

Nyanyian Sony Sanjaya di Kasus MBG: Seret 20 Nama Lintas Sektor dan Ajukan Saksi Mahkota

Mantan Wakah Badan Gizi Sony Sanjaya ajukan status Justice Collaborator di kasus korupsi MBG. Seret 20 nama lintas sektor, Kejagung sita HP

PROTIMES.CO – Teka-teki arah penyidikan kasus dugaan korupsi megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menemui titik terang yang mengejutkan. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, secara resmi mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan intensif sekaligus mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi mahkota demi membongkar jaringan mafia proyek tersebut.

Sony terpantau tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Krishna Murti, Sony membawa sejumlah amunisi hukum, termasuk bukti komunikasi krusial yang langsung disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah hukum radikal ini disebut-sebut sengaja diambil bukan sebagai upaya untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, hal ini menjadi bagian dari strategi transparansi untuk menyeret dalang utama di balik sengkarut anggaran MBG yang tengah menjadi sorotan publik secara nasional.

Seret 20 Nama dari Eksekutif, Yudikatif, hingga Legislatif

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, Sony Sanjaya tidak main-main dalam pengajuannya. Dirinya dilaporkan telah mencantumkan sedikitnya 20 nama pesohor politik dan pejabat negara ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Nama-nama tersebut disinyalir memiliki keterlibatan aktif dan membentuk jejaring kuat lintas sektoral.

Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya berada di bawah tekanan dan intimidasi luar biasa dari lingkaran kekuasaan tersebut saat proyek berjalan. Tekanan sistematik inilah yang memaksa Sony, saat masih menjabat, terpaksa menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Penyediaan Barang (SPPG) yang kini diendus bermasalah oleh penyidik.

“Klien kami adalah korban dari konspirasi yang lebih besar. Pembukaan SPPG tersebut murni karena adanya tekanan dari oknum-oknum kuat di tiga lini kekuasaan: eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dengan status JC, kami ingin memastikan semua yang menikmati aliran dana ini ikut diseret ke pengadilan,” ujar sumber terdekat dari tim hukum.

Taruh Kunci di HP Sony, Kejagung Uji Piramida Pelaku

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan gegabah dalam merespons “nyanyian” Sony Sanjaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ana Supriatna, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan final terkait penerimaan status Justice Collaborator bagi sang mantan pejabat.

Secara prosedural, tim penyidik akan melakukan pengujian mendalam berdasarkan indikator “Struktur Piramida Pelaku”. Metode ini memetakan posisi pelaku ke dalam tiga tingkatan hierarki korupsi, yakni Aktor Intelektual di puncak, Pelaku Utama di posisi tengah, serta Pelaku Sampingan/Bawah di dasar piramida.

Jika hasil validasi digital terhadap ponsel Sony yang disita membuktikan bahwa ia bertindak sebagai aktor intelektual atau pelaku utama, maka peluangnya untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai JC dipastikan tertutup. Sebaliknya, jika terbukti Sony hanya menjadi alat atau pelaku sampingan yang dipaksa, status saksi mahkota akan diberikan sepenuhnya sebagai kunci pembongkaran perkara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Jampidsus masih mendalami rekam jejak digital serta bukti komunikasi di ponsel milik Sony. Korps Adhyaksa juga memastikan tidak akan langsung melakukan pemanggilan massal terhadap 20 nama yang disebut dalam BAP sebelum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat dari hasil verifikasi lapangan.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *