Press "Enter" to skip to content

Prabowo Kunci Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat Satu Pintu, Swasta Tak Bisa Lagi Jual Langsung

Pemerintah resmi menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk sawit, batu bara, dan ferroalloys lewat BUMN khusus.

PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi mengguncang tata niaga ekspor nasional setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu menggunakan BUMN khusus ekspor. Kebijakan besar tersebut diumumkan langsung dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta dan langsung menyasar tiga sektor utama yang selama ini menjadi tulang punggung devisa Indonesia, yakni minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys.

Lewat kebijakan baru ini, pemerintah tidak lagi membiarkan penjualan ekspor strategis dilakukan secara bebas oleh masing-masing perusahaan. Seluruh transaksi ekspor wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal atau single exporter facility.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menghentikan berbagai praktik kecurangan ekspor yang selama ini disebut merugikan negara dalam jumlah besar.

Prabowo resmi mengubah sistem ekspor Indonesia. Komoditas strategis kini wajib lewat satu pintu BUMN untuk memperkuat devisa dan pengawasan nasional.

Pemerintah Bidik Praktik Curang Ekspor SDA

Dalam keterangannya, Prabowo menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri. Selama ini sektor sumber daya alam Indonesia dinilai belum memberikan pemasukan maksimal karena lemahnya pengawasan dalam tata niaga ekspor.

Pemerintah menargetkan penerimaan devisa dan pajak dari sektor SDA bisa melonjak signifikan setelah seluruh transaksi dipusatkan melalui mekanisme pengawasan tunggal. Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Swasta Tetap Produksi, Penjualan Wajib Lewat BUMN

Meski sistem ekspor diubah menjadi satu pintu, perusahaan swasta dan pelaku usaha tambang maupun perkebunan tetap menjalankan kegiatan produksi seperti biasa. Namun, seluruh proses penjualan ekspor wajib melalui BUMN pengekspor yang ditunjuk pemerintah.

BUMN tersebut nantinya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran, pengawasan, sekaligus monitoring transaksi ekspor komoditas strategis nasional. Setelah transaksi selesai, hasil penjualan akan diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik komoditas.

Kebijakan ini diperkirakan akan memicu perubahan besar dalam rantai bisnis ekspor nasional, terutama di sektor sawit dan batu bara yang selama ini menjadi sumber devisa utama Indonesia.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *