PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 berinisial Yaqut Cholil Qoumas (YCQ )terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini juga menyeret satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Penyidikan KPK mengungkap perkara bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia setelah Arab Saudi memberikan tambahan kuota pada 2023 sebanyak 8.000 jemaah. Berdasarkan hasil penyelidikan, atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah pembagian kuota menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam proses tersebut diduga muncul praktik fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran fee yang berasal dari penyelenggara haji khusus yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Namun penyidik menduga pembagian kuota tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dari total tambahan kuota tersebut, YCQ diduga membagi komposisi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal ketentuan yang berlaku mengatur bahwa alokasi kuota haji harus terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses pembagian kuota itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu.
Selain itu, penyidik menduga sebagian dana yang terkumpul dari praktik fee tersebut digunakan untuk mengkondisikan pembahasan Pansus Haji di DPR yang diketahui oleh YCQ. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak YCQ sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











Be First to Comment