JAKARTA,PROTIMES.CO – M-Banking atau mobile banking seharusnya memudahkan pelanggan. Namun, ternyata sasaran ini menjadi mudah bagi penipu.
Menurut laporan firma keamanan siber Kapersky, serangan siber di sektor keuangan semakin menghantui masyarakat. Banyak modus yang sering ditemukan dan semakin sulit untuk ditemukan.
Mereka menipu korban sehingga mereka mengambil uang mereka. Serangan trojan mobile terhadap pengguna mobile banking Android mencapai 32% tahun lalu, dengan serangan Bian.H yang paling umum mencapai 22%, menurut Kaspersky.
Modus phishing mencapai 30,68% untuk individu dan 27,32% untuk perusahaan. Modus ini menggunakan identitas lain, salah satunya menggunakan nama toko elektronik, yang mencapai 41,65%.
Selanjutnya, aset kripto 16%, dan toko online 41,65%. Amazon (34%), Apple (18,66%), dan Netflix (14,71%) adalah situs web yang paling sering ditipu, dengan serangan terhadap Paypal mencapai 54,73%.
Pakar keamanan siber Kaspersky Igor Golovin mengatakan sebagian besar serangan malware memiliki tujuan keuangan. Para penyerang terus mengembangkan kejahatannya karena jenis malware yang lebih canggih muncul.
“Para penyerang mengembangkan taktik mereka untuk menargetkan perangkat seluler dengan lebih agresif dengan munculnya jenis malware yang semakin canggih,” ujarnya.
Salah satu metode yang ditawarkan Kaspersky untuk menghindari menjadi korban penipuan di bidang keuangan, khususnya untuk aplikasi mobilebanking, adalah dengan hanya mengunduh aplikasi dari toko resmi seperti Play Store dan App Store.
Selain itu, pengguna harus memberikan izin aktivitas aplikasi secara tidak langsung. Terakhir, sistem operasi harus diperbarui segera setelah tersedia.
Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi empat jenis penipuan keuangan yang paling umum, mulai dari salah transfer hingga penawaran barang palsu.
4 modus penipuan keuangan yang marak menurut OJK
1. Phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp
Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.
2. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
3. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Modus penipuan penawaran pekerjaan terjadi ketika korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah menghasilkan uang.
Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan berizin padahal palsu (impersonation)
Dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
Upaya OJK Menekan Maraknya Modus Penipuan
1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);
2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan. (*)