PROTIMES — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024–2029.
“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Informasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji. Ia menyebut pengunduran diri Nusron telah berlangsung lebih dari enam bulan lalu dan Nusron kini berstatus sebagai kader biasa Partai Golkar.
Golkar Hormati Proses Hukum KPK
Pengumuman mengenai pengunduran diri Nusron muncul ketika namanya tengah menjadi perhatian setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ahmad Doli sebelumnya menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterkaitan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia hingga berita ini ditulis.
Karena itu, Golkar meminta proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Pengunduran Diri Disebut Bukan Keputusan Mendadak
Munculnya informasi pengunduran diri Nusron di tengah sorotan terhadap kasus ATR/BPN menimbulkan perhatian publik. Namun, berdasarkan keterangan jajaran Golkar, pengunduran diri tersebut telah diajukan jauh sebelum informasi tersebut mencuat ke publik.
Sarmuji mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron mengundurkan diri. Ia menyebut kemungkinan Nusron ingin fokus pada hal lain.
Sementara itu, DPP Partai Golkar disebut akan menuangkan perubahan struktur kepengurusan tersebut melalui proses revitalisasi kepengurusan.
Dengan demikian, pengunduran diri Nusron dari struktur DPP Golkar perlu dibedakan dari statusnya sebagai kader partai maupun dari proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.







Be First to Comment