Press "Enter" to skip to content

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jalan Damai Sebelum Membawa Perkara ke Pengadilan

Puspita Sari, Dosen Universitas Bung Karno, menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dan jalur non-litigasi.

PROTIMES.co — Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat kerap menganggap pengadilan sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan keadilan. Padahal, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Dosen Universitas Bung Karno, F. Puspita Sari SH.MH, menjelaskan bahwa APS merupakan upaya penyelesaian masalah hukum di luar peradilan umum atau non-litigasi, antara lain melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.

Menurutnya, keberadaan APS penting karena memberikan ruang dialog kepada para pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution.

“APS memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi, menjaga kerahasiaan, sekaligus dapat membantu mencegah penumpukan perkara di pengadilan,” ujar Puspita Sari.

Mediasi Utamakan Kesepakatan, Bukan Menang atau Kalah

Puspita menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan APS. Pengadilan menggunakan pendekatan adversarial, di mana prosesnya berujung pada putusan hakim mengenai pihak yang dimenangkan dan pihak yang kalah.

Sementara dalam APS, khususnya mediasi dan negosiasi, pendekatan yang digunakan lebih kooperatif dan fleksibel. Keputusan akhir berada di tangan para pihak yang bersengketa, bukan ditentukan oleh mediator.

Aternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase

Mediasi, kata Puspita, sangat tepat ketika kedua belah pihak masih ingin mempertahankan hubungan baik, misalnya dalam hubungan bisnis, kemitraan maupun keluarga.

“Mediasi juga menjadi pilihan ketika para pihak menginginkan privasi, membutuhkan penyelesaian yang relatif cepat, dan memiliki itikad baik untuk duduk bersama mencari jalan keluar,” jelasnya.

Menurut Puspita, efektivitas mediasi sangat bergantung pada itikad baik para pihak. Dalam proses tersebut, akar persoalan dan kepentingan masing-masing pihak dapat digali lebih jauh sehingga tidak hanya terpaku pada posisi hukum masing-masing.

Namun, mediasi bukan tanpa kelemahan. Jika salah satu pihak tidak memiliki itikad baik atau hanya menggunakan proses mediasi untuk mengulur waktu, penyelesaian dapat mengalami kebuntuan.

Selain itu, ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem juga dapat menjadi tantangan tersendiri dalam proses mediasi.

Mediator Bukan Hakim

Dalam proses mediasi, mediator memiliki posisi sebagai pihak yang netral dan imparsial. Mediator tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah.

“Mediator adalah fasilitator yang membantu memperbaiki komunikasi, mendinginkan emosi, mengidentifikasi kepentingan para pihak, dan memandu mereka merumuskan pilihan penyelesaian,” kata Puspita.

Ia menegaskan, mediator tidak boleh memaksakan solusi kepada para pihak.

Kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis juga memiliki konsekuensi hukum. Puspita menjelaskan, kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang membuatnya. Untuk memperoleh kekuatan hukum yang lebih kuat, kesepakatan perdamaian dapat dituangkan atau dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian melalui pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jika kesepakatan yang telah menjadi Akta Perdamaian tidak dilaksanakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Sementara apabila kesepakatan hanya berupa perjanjian tertulis biasa dan terjadi pelanggaran, persoalan tersebut dapat menjadi sengketa wanprestasi.

APS sendiri dapat diterapkan pada berbagai sengketa keperdataan, mulai dari persoalan bisnis dan kontrak, utang-piutang, sengketa keluarga, konsumen, ketenagakerjaan, hingga persoalan agraria atau pertanahan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghindari sejumlah kesalahan ketika memilih jalur non-litigasi.

Puspita menilai salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah membiarkan emosi menguasai proses penyelesaian sengketa dan terlalu mempertahankan “posisi”, dibanding memahami kepentingan yang sebenarnya ingin dicapai.

“Kesepakatan akhir juga harus dituangkan dalam dokumen yang jelas dan sah. Pendekatan yang terlalu konfrontatif justru dapat mempersempit ruang dialog,” ungkapnya.

APS di Era Digital

Perkembangan teknologi turut membuka peluang penyelesaian sengketa secara daring melalui Online Dispute Resolution (ODR).

Menurut Puspita, mekanisme tersebut sangat mungkin dilakukan, tetapi tetap memiliki sejumlah tantangan, khususnya terkait keamanan data, verifikasi identitas para pihak, serta legalitas tanda tangan elektronik.

Masyarakat yang ingin menggunakan jasa mediator juga perlu memperhatikan kompetensi dan independensinya.

“Pastikan rekam jejak dan sertifikasi mediator. Masyarakat juga perlu memastikan tidak ada benturan kepentingan atau conflict of interest,” katanya.

Puspita menilai perkembangan APS di Indonesia menunjukkan arah yang positif, termasuk dengan penerapan mekanisme mediasi di pengadilan melalui ketentuan Mahkamah Agung.

Namun, edukasi kepada masyarakat masih perlu diperkuat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap laporan polisi atau gugatan ke pengadilan sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan.

Karena itu, pemahaman mengenai APS menjadi penting agar masyarakat dapat mempertimbangkan berbagai pilihan penyelesaian sebelum menentukan langkah hukum.

“Cari Jalan Keluar, Bukan Ajang Balas Dendam”

Puspita mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membawa setiap konflik ke proses hukum tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian secara musyawarah.

“Jangan biarkan kemarahan sesaat menghancurkan waktu, harta, dan hubungan baik Anda. Beranikan diri untuk duduk di meja perundingan, dengarkan pihak lawan, dan carilah jalan keluar, bukan ajang balas dendam,” pesannya.

Ia kemudian memberikan satu pesan yang menurutnya penting dipahami masyarakat mengenai APS.

“Membawa masalah ke pengadilan adalah mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, yang ujungnya sering kali memutus tali silaturahmi. Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah mencari jalan keluar agar kedua belah pihak bisa melangkah maju tanpa ada yang merasa dikalahkan.”

Puspita Sari menilai pemahaman masyarakat terhadap pilihan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dari edukasi hukum. Sebab, penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan di ruang sidang, tetapi dapat dimulai dari komunikasi dan kesediaan para pihak mencari jalan keluar bersama.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *