Tanggal dan Hari

Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Willy

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan TNUK, yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.
Badak Jawa. (Foto: Balai Taman Nasional Ujung Kulon via International Rhino Foundation)

PROTIMES.CO – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.

Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Akan tetapi, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya dalam persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan-kawan, pada 12 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp5.000.

Selain itu, pada 25 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang  atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Satyawan, hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator, maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN