PROTIMES.CO – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan publik bahwa kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, merespons kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.
Kamil menyatakan, Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa sengketa pers, termasuk produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.
“Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik,” kata Kamil, Selasa (22/4/2025).
Menurut Kamil, tindakan pidana semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
Ia mengatakan, perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.
Kamil khawatir, penetapan tersangka terhadap jurnalis terkait pemberitaan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.
“Jika kritik atau opini langsung dianggap menghalangi penyidikan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman,” kata Kamil.
Dia menambahkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak dapat serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui proses uji etik oleh Dewan Pers.
“Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga perlu menghormati prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah