Tanggal dan Hari

Akademisi UIN Jakarta: Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

Khamami mengingatkan fatwa jihad justru dapat melahirkan gelombang radikalisme umat Islam di seluruh penjuru dunia karena frustasi terhadap posisi dunia Islam.
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

PROTIMES.CO – Fatwa jihad melawan Israel yang dirilis Sekjen International Union for Moslem Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional Syekh Ali Al-Qaradaghi berpotensi memantik gerakan radikalisme baru.

Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khamami Zada, mengatakan fatwa tersebut secara politik, biasanya tidak mampu menggerakkan dunia Islam untuk bersatu melawan Israel.

Hal ini disebabkan kepentingan ekonomi, politik, dan ideologi yang selalu menjadi arah kebijakan dunia Islam.

“Negara-negara Muslim yang berpengaruh seperti Arab Saudi, Turki, dan Mesir akan selalu berhitung atas kepentingan dalam negeri mereka,” kata Khamami di Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

Dia menilai, kepentingan domestik masing-masing negara Islam yang menjadi penghambat bagi dunia Islam untuk bersatu yang pada gilirannya berada dalam posisi yang lemah.

“Hanya Iran dan Lebanon yang berani  melawan Israel meski harus berhadapan dengan Amerika Serikat,” ucap Khamami. 

Khamami, yang juga pakar dalam kajian radikalisme ini, mengingatkan bahwa fatwa jihad melawan Israel justru dapat melahirkan gelombang radikalisme umat Islam di seluruh penjuru dunia karena frustasi terhadap posisi dunia Islam yang lemah.

“Inilah yang harus diwaspadai oleh negara-negara Muslim, seperti Indonesia, agar tidak menjadi bumerang dalam percaturan paham keagamaan di dalam negeri sehingga balik menyerang stabilitas keamanan nasional,” ingat Khamami.

Khamami mengingatkan jangan sampai semangat melawan zionisme ditumpahkan terhadap perusakan fasilitas-fasilitas asing yang bernuansa Barat dan juga fasilitas negara, sebagaimana peristiwa terorisme sebelumnya.

“Kita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam merespons perang Israel-Palestina ini. Harus hati-hati dalam mencari solusi atas penderitaan warga Palestina,” harap Khamami.

Diketahui terdapat 15 poin fatwa jihad melawan Israel yang dirilis IUMS yakni kewajiban jihad melawan Israel, larangan mendukung Israel, larangan menyuplai sumber daya, seruan pembentukan aliansi militer bersama, peninjauan kembali perjanjian dengan Israel, kewajiban jihad finansial, larangan normalisasi hubungan dengan Israel, mendorong peran aktif para ulama, boikot terhadap Israel dan sekutunya, seruan kepada pemerintah AS atas janji penyelesaian konflik di Gaza, melanjutkan boikot pada perusahaan pendukung Israel, dukungan kemanusian untuk Gaza, pentingnya persatuan umat Islam, doa untuk gaza, dan apresiasi atas dukungan oleh pendukung Palestina.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN