PROTIMES.CO – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menindak tegas Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita.
Kemenkop akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi.
Dia menegaskan, apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu, dan melakukan tindakan fiktif.
“Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Menkop Budi Arie, Kamis (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.
Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah