Tanggal dan Hari

Soal Tren #KaburAjaDulu, Wamen P2MI: Jangan Tergiur Iming-iming Bekerja Ilegal di Luar Negeri

Christina meminta agar tren #kaburajadulu disikapi dengan peningkatan kompetensi, keterampilan, dan kemampuan menghadapi dunia kerja, terutama di luar negeri.
WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani.

PROTIMES.CO – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani meminta agar tren #kaburajadulu disikapi dengan peningkatan kompetensi, keterampilan, dan kemampuan menghadapi dunia kerja, terutama di luar negeri.

Ia mengingatkan potensi masalah baru akan muncul jika ada masyarakat yang mau “kabur aja dulu” dengan cara ilegal tanpa prosedur. 

“Kita kan pasti inginnya adik-adik mahasiswa pergi ke luar negeri sesuai tujuan awal. Menimba ilmu kah, bekerja, mencari penghasilan lebih bagus, pulang-pulang bisa membuka usaha dan membantu orang tua,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa NHI Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). 

Christina juga mengingatkan mahasiswa untuk selalu berhati-hati terhadap iming-iming bekerja di luar negeri tanpa kelengkapan prosedur. 

“Kalau berangkat mandiri harus ekstra hati-hati. Cari tahu lagi. Cek iklan iming-imingan kerja di luar negeri ke KemenP2MI atau BP3MI terdekat,” pintanya.  

Sebelumnya, Wamen Christina juga menilai upaya untuk mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri, sebagaimana gema #kaburajadulu, adalah hak warga negara Indonesia.

Hanya saja, proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, KemenP2MI siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan membantu proses keberangkatan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri.

Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri untuk terus memantau kanal siskop2mi yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.

“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai ketentuan melalui adanya jaminan pelindungan hukum dan sosial,” pungkas Wamen Christina.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN