PROTIMES.CO – Presiden Prabowo Subianto ternyata telah mengetahui penyadapan ilegal terhadap nomor telepon pribadinya yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Yusril, Presiden telah menerima informasi tersebut karena perkara yang menyangkut keamanan kepala negara merupakan persoalan penting yang harus diketahui oleh pimpinan tertinggi negara.
Dengan demikian, sosok yang menyampaikan laporan perkembangan kasus kepada Presiden adalah Kapolri Suyudi Ario Seto.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak tinggal diam setelah menerima informasi tersebut. Kepala Negara langsung memberikan arahan agar perkara ditangani secara serius melalui proses hukum yang tegas dan objektif.
Penyadapan Presiden dan Menteri Dinilai Persoalan Serius Negara
Yusril menegaskan dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Apalagi, hingga kini motif di balik tindakan tersebut belum diketahui secara pasti.
Ia menilai penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat pemerintahan dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang dibenarkan undang-undang.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui bagaimana penyadapan tersebut dilakukan, siapa yang berkepentingan, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut.
Namun, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Proses hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan dugaan semata.
Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tegas dan Objektif
Setelah menerima laporan dari Kapolri, Presiden Prabowo memberikan instruksi agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yusril menyebut Presiden menghendaki agar penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Perkembangan kasus ini menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka oleh Bareskrim, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yang merupakan perangkat penyadapan resmi untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan.
Penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian terhadap mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.










Be First to Comment