PROTIMES.CO – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menekan potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi digital.
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut, pemerintah akan memperluas kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak kepada berbagai institusi yang terlibat dalam aktivitas transaksi digital.
Sektor yang menjadi perhatian mencakup bank milik negara (BUMN), bank swasta, perusahaan fintech, serta platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Menurut Hashim, langkah tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.
Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pengawasan transaksi serta pelaksanaan pemungutan pajak.
Bank dan Platform Digital Masuk Perluasan Pemungutan Pajak
Perluasan pajak digital ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis elektronik.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui skema Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan tersebut mulai berjalan pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melibatkan lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial dalam pelaksanaan mekanisme tersebut. Pemerintah juga berencana memperluas keterlibatan bank, fintech, serta penyelenggara payment gateway lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan sistem pemungutan pajak digital untuk memperluas jangkauan pengawasan transaksi.
Dengan perluasan tersebut, aktivitas transaksi digital diharapkan dapat tercatat lebih transparan sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.
PPh 22 Marketplace 0,5 Persen Mulai Diterapkan
Selain perluasan pajak digital, pemerintah juga telah menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Empat penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk meliputi Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanisme ini mengubah cara pemungutan pajak, dari sebelumnya disetorkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Terdapat pula pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pajak yang dipungut marketplace juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perluasan pemungutan pajak digital ini menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan elektronik dan jasa keuangan. Implementasinya akan menentukan bagaimana pemerintah menyeimbangkan optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi digital di Indonesia.









Be First to Comment