PROTIMES.co — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk mendukung pemeriksaan internal atas temuan Ombudsman RI. Tim pemeriksa juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi. Penonaktifan itu merupakan langkah sementara selama pemeriksaan berlangsung, bukan penetapan kesalahan.
Tim Periksa Bangunan dan Fasilitas
Rudi menjelaskan bahwa tim internal menelusuri sejumlah lokasi di kompleks lapas, termasuk rumah dinas, area asimilasi dan edukasi, guest house, serta area lain yang masuk dalam pemeriksaan.
Tim juga membandingkan kondisi lokasi saat pemeriksaan dengan dokumentasi sidak Ombudsman. Beberapa barang dan fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi sebelumnya disebut sudah tidak berada di lokasi. Tim, menurut Rudi, sedang menelusuri siapa yang memindahkannya dan ke mana barang tersebut dibawa. Suara.com
Rudi menyebut dokumen yang diperiksa menunjukkan salah satu bangunan berstatus rumah dinas Kasi Kamtib. Tim masih mendalami keberadaan foto warga binaan atau orang lain di dalam bangunan tersebut.
Puluhan Pegawai Dijadwalkan Diperiksa
Selain 52 warga binaan yang telah dimintai keterangan, tim menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai lapas. Pemeriksaan mencakup keterangan saksi dan penelusuran administrasi serta fasilitas.
Rudi mengatakan pemeriksaan disiplin mengacu pada aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.







Be First to Comment