PROTIMES.CO – Sengketa antara PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan PT Petrotrans Utama kembali menjadi sorotan dalam sidang banding Direktur Utama PT DPK, Handy Aliansyah, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Rabu, 19 Agustus 2026, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting SH MH MKn, menilai sengketa antara DPK dan Petrotrans Utama memiliki karakter keperdataan.
Ia juga menyoroti munculnya tambahan pasal dalam dakwaan terhadap Handy Aliansyah yang, menurut pihak terdakwa, tidak pernah diperiksa penyidik sebelumnya.
Sidang banding tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun, ahli hukum perdata dan korporasi Dr Ali Abdullah, serta saksi ahli yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa.
Mantan Dirut CEM Ungkap Masih Ada Utang kepada DPK
Dalam keterangannya, Kim Sung Hyun mengungkapkan PT CEM masih memiliki kewajiban finansial kepada sejumlah pihak saat perusahaan tersebut diakuisisi.
Kim, yang tercatat menjabat Direktur Utama PT CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022, mengatakan terdapat kewajiban pembayaran senilai sekitar USD38 juta kepada empat pihak.
Salah satu kewajiban tersebut, menurut dia, adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa senilai USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.
“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim dalam persidangan.
Menurut Kim, PT CEM kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebesar USD5 juta hingga 2017.
Dengan demikian, berdasarkan keterangannya, masih terdapat kewajiban atau outstanding sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar kepada DPK.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang diperdebatkan dalam persidangan, terutama karena sebelumnya terdapat kesaksian yang menyatakan seluruh kewajiban kepada DPK telah diselesaikan.
Ahli: Sengketa DPK dan Petrotrans Bersifat Perdata
Sementara itu, Prof Jamin Ginting menilai perkara antara PT Dharma Putra Karsa dan Petrotrans Utama pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan.
Menurutnya, terdapat kesepakatan yang pernah dibuat kedua pihak melalui SPPH tertanggal 3 November 2014 sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pembayaran yang dilakukan DPK kepada Petrotrans dalam beberapa tahun setelah kesepakatan tersebut.
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, DPK melakukan pembayaran kepada Petrotrans sebesar Rp2,250 miliar pada 2016, Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.
Pembayaran itu disebut tetap dilakukan meskipun pada periode tersebut Petrotrans tidak lagi melakukan pengiriman solar kepada DPK.
Prof Jamin menilai pembayaran tersebut dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian kewajiban antarpihak.
“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila suatu perjanjian sejak awal digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Namun, menurut pendapatnya dalam perkara DPK dan Petrotrans, terdapat fakta mengenai adanya upaya penyelesaian kewajiban dan itikad baik dari para pihak.
Ahli Perdata Soroti Status Tiga Kendaraan yang Dijual
Ahli perdata dan korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah SH MHum MM MKn, turut memberikan pendapat mengenai penetapan sita jaminan dalam perkara tersebut.
Menurut Ali, frasa “harta bergerak dan tidak bergerak” dalam penetapan sita tidak serta-merta berarti seluruh aset milik PT DPK otomatis menjadi objek sita.
Ia menyebut sita dalam perkara DPK dan Petrotrans merupakan sita dalam perkara tertentu, berbeda dengan mekanisme sita umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga.
“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus, bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan,” jelasnya.
Ali berpendapat, tindakan Direktur Utama PT DPK menjual aset perusahaan tetap dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak tercantum dalam penetapan maupun berita acara sita.
Dalam persidangan juga disampaikan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Surat tersebut menyatakan tiga kendaraan yang dijual PT DPK belum pernah dilaksanakan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi.
Adapun kendaraan yang tercantum dalam berita acara sita PN Balikpapan adalah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L dan dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY serta KT 1774, seluruhnya atas nama PT DPK.
Sementara tiga kendaraan yang dijual untuk membayar kewajiban kepada Petrotrans adalah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.
Ketiga kendaraan tersebut, menurut keterangan dalam persidangan, tidak termasuk objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
Ahli Soroti Penambahan Pasal dalam Dakwaan Handy Aliansyah
Persoalan lain yang mencuat dalam sidang banding adalah terkait penambahan Pasal 289 KUHP mengenai pengalihan barang sitaan.
Prof Jamin Ginting menilai seseorang harus diberi tahu secara jelas mengenai perbuatan dan pasal yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
Menurutnya, prinsip tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 142C KUHAP mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dikenakan kepadanya.
“Tersangka atau terdakwa berhak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya,” demikian ketentuan yang dikutip dalam persidangan.
Prof Jamin berpendapat, seseorang tidak seharusnya diajukan ke persidangan atas suatu pasal apabila yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik terkait sangkaan tersebut.
“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum,” jelasnya.
Penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha SH MH, mengatakan kliennya selama tahap penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP.
Namun, menurut Hendra, saat proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, muncul tambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a.
“Untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.
Ia mengatakan persoalan tersebut juga ditanyakan kepada saksi verbalisan atau penyidik dalam persidangan sebelumnya pada 12 Agustus 2026.
Menurut Hendra, penyidik menjelaskan penambahan pasal tersebut merupakan hasil ekspos dengan Kejaksaan Tinggi.
Pihak penasihat hukum kemudian menjadikan pendapat Prof Jamin Ginting sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa proses penambahan pasal tersebut patut dipersoalkan dalam dakwaan.
Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Kim Perkuat Posisi DPK
Menanggapi kesaksian Kim Sung Hyun, Hendra menilai keterangan mantan Direktur Utama PT CEM tersebut memperkuat argumentasi pihak DPK terkait masih adanya kewajiban finansial perusahaan itu.
Menurutnya, kesaksian tersebut juga perlu menjadi perhatian majelis hakim bersama dokumen-dokumen yang telah diajukan dalam persidangan.
“Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan posisi kami,” ujar Hendra.
Ia juga mengapresiasi perhatian sejumlah anggota DPR RI terhadap perkara tersebut, yang menurutnya melihat adanya aspek sengketa perdata dalam perkara yang sedang bergulir.
Pihak Handy Aliansyah berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan pendapat para ahli sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang banding perkara Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.







Be First to Comment