PROTIMES.CO — Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa kembali menjadi sorotan setelah keduanya menolak opsi perdamaian atau restorative justice dalam proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini kini resmi bergulir ke ranah penuntutan dengan agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Namun, kedua tersangka disebut secara tegas menolak upaya damai dan tetap melanjutkan proses hukum karena mengklaim tindakan mereka merupakan bagian dari penelitian terhadap objek yang menjadi polemik publik.
Proses Pelimpahan dan Sikap Penolakan Damai
Penolakan terhadap restorative justice menjadi titik awal lanjutan proses hukum ini. Roy Suryo dan dr. Tifa disebut tetap bersikukuh pada pendiriannya, sementara pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses administrasi perkara. Dalam tahap ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penangguhan Penahanan dan Kewajiban Wajib Lapor
Keputusan penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan jaminan keluarga serta pernyataan kooperatif dari para tersangka. Mereka kini diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di sisi lain, pihak pelapor dari Peradi Bersatu mempertanyakan keputusan tersebut dan menduga adanya faktor lain yang memengaruhi proses hukum. Namun, pihak kuasa hukum membantah adanya intervensi dan menegaskan perkara ini murni berada dalam ranah hukum.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan pengadilan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan tahapan penyidikan.







Be First to Comment