Press "Enter" to skip to content

BGN Setop MBG 22 Juni–13 Juli, Anggaran Rp3 Triliun Resmi Ditahan!

Badan Gizi Nasional setop sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah 22 Juni–13 Juli 2026. Kebijakan ini pangkas anggaran hingga Rp3 Triliun!

PROTIMES.COBadan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan penghentian sementara pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah semester genap, yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam melakukan refocusing target penerima serta optimalisasi efisiensi anggaran negara.

Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa momentum libur sekolah ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola operasional dan standardisasi kualitas dapur di seluruh Indonesia.

“Kebijakan yang kami ambil kali ini adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG selama masa libur sekolah. Langkah ini bertujuan untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan memastikan program ini berjalan lebih efektif ke depannya,” ujar Agustina dalam konferensi pers resmi di Kantor BGN, Jakarta.

Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari,

Hemat Triliunan Rupiah Melalui Sistem No Service, No Pay

Salah satu poin krusial dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 adalah penghentian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi. Berdasarkan aturan sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif flat sebesar Rp6 juta per hari tanpa memandang volume pelayanan, baik yang melayani 500 siswa maupun 3.000 siswa.

Dengan kebijakan baru ini, BGN menerapkan prinsip no service, no pay. Mengingat ada 27.820 SPPG yang saat ini tercatat telah beroperasi di seluruh Indonesia, penghentian insentif selama 18 hari masa libur sekolah ini berhasil menyelamatkan anggaran negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

“Jika kita mengalikan jumlah SPPG yang beroperasi dengan insentif harian selama 18 hari libur, kita dapat melakukan efisiensi anggaran insentif sebesar Rp3.006.960.000.000 (Rp3 triliun lebih). Angka yang lumayan besar untuk penghematan fiskal kita,” tegas Agustina.

Refocusing Target: Coret Sekolah Mampu, Alihkan ke Wilayah 3T

Selain menghentikan distribusi saat libur, BGN kini tengah gencar melakukan pembersihan data penerima manfaat. Per Juni 2026, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang akan dicoret dari daftar penerima program MBG karena dinilai mandiri secara ekonomi.

Anggaran yang berhasil diefisiensikan dari sekolah-sekolah mandiri tersebut nantinya akan dialihkan langsung untuk mengintervensi wilayah-wilayah yang mengalami kerentanan gizi tinggi, seperti daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T), serta kelompok prioritas lain meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Bagi masyarakat yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan gizinya, maka tidak akan diberikan program ini. Kami ingin anggaran APBN digunakan secara efektif dan tepat sasaran kepada anak-anak Indonesia yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah,” lanjutnya.

Pengawasan Ketat Berbasis Sistem Digital

Menanggapi kekhawatiran terkait pengawasan di lapangan, BGN memastikan tidak akan ada celah bagi SPPG nakal untuk mencairkan anggaran selama masa libur. Sistem pengawasan kini sepenuhnya dikunci secara digital. BGN telah menutup portal kemitraan untuk dapur baru dan akan membekukan aliran dana operasional.

“Kita mengawasinya by system. Caranya adalah dengan tidak mengirimkan pengisian ulang (top-up) ke virtual account masing-masing SPPG. Dengan begitu, otomatis dapur tidak akan bisa beroperasi tanpa perlu kita datangi satu per satu ke lapangan,” jelas Agustina.

Langkah pembenahan ini juga menjadi evaluasi atas kebijakan juknis lama terkait luas minimal dapur yang sempat dipangkas dari 400 meter persegi menjadi 150 meter persegi, yang dinilai menurunkan standar kualitas higienitas makanan. Ke depan, BGN juga tengah mematangkan skema klasterisasi dapur (Klaster A, B, dan C) untuk menyesuaikan kapasitas pelayanan di daerah padat penduduk dengan daerah geografis sulit seperti wilayah 3T.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *