Press "Enter" to skip to content

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Rp12 Miliar Ini Ternyata Terkait Kasus Zarof Ricar

Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI dan pihak swasta sebagai tersangka baru kasus korupsi nikel dan TPPU terkait Zarof Ricar, aset Rp12 miliar terungkap.

PROTIMES.CO – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan kasus besar yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dengan menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari lingkar kekuasaan dan sektor swasta, Kamis (16/4/2026).

Langkah ini membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang selama ini bergerak senyap, namun kini mulai terurai secara sistematis.

Tersangka pertama adalah HS (Hery Susanto), seorang komisioner di Ombudsman Republik Indonesia yang diduga menerima suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Sementara tersangka kedua, AW, merupakan pihak swasta yang diduga berperan menyamarkan aset hasil kejahatan milik Zarof Ricar melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada malam sebelumnya, 15 April 2026, di sejumlah lokasi di Jakarta.

Dalam kasus HS, penyidik menduga adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan oleh pihak perusahaan tambang kepada HS.

Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi kebijakan Ombudsman agar mengeluarkan perintah koreksi terhadap perhitungan PNBP, yang berdampak pada keringanan kewajiban finansial perusahaan tambang PT TSHI.

Posisi HS sebagai pejabat publik dinilai menjadi pintu masuk untuk mempengaruhi kebijakan strategis yang seharusnya bersifat independen.

Sementara itu, dalam kasus AW, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Zarof Ricar, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, deposito, emas batangan, hingga uang tunai dengan nilai total mencapai Rp11 hingga Rp12 miliar.

Aset-aset tersebut diduga sengaja disimpan dan disamarkan oleh AW untuk mengaburkan asal-usul kekayaan, sekaligus menghindari pelacakan hukum.

Kejaksaan menilai AW memiliki peran penting sebagai “penyimpan” sekaligus pengelola aset ilegal yang berkaitan langsung dengan perkara utama.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, masing-masing di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat aktif di lembaga negara serta memperlihatkan bagaimana praktik korupsi tidak hanya berhenti pada penerimaan suap, tetapi juga berlanjut hingga upaya sistematis pencucian uang.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *