Press "Enter" to skip to content

Potensi Kerugian Konsumen Akibat Beras Oplosan Capai Rp99 Triliun

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Humas Polri)

PROTIMES.CO – Satgas Pangan Polri mengungkap potensi kerugian masyarakat akibat peredaran beras oplosan di pasaran mencapai angka yang fantastis, yakni Rp99,35 triliun per tahun.

Angka tersebut merupakan gabungan dari kerugian akibat beras premium dan medium yang tidak sesuai standar mutu dan melampaui harga eceran tertinggi (HET).

“Terhadap beras premium, terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%, dan berat kemasan di bawah standar sebesar 21,66%,” jelas Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Investigasi ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 mengenai hasil investigasi beras yang dilakukan pada 6–23 Juni di 10 provinsi.

Dari 268 sampel merek, ditemukan sejumlah merek yang tidak sesuai mutu dan regulasi, termasuk Setra Ramos, Fortune, dan Sovia, yang diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

Sementara itu, pada kategori beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, dengan pelanggaran HET sebesar 95,12% dan berat kemasan tak sesuai sebesar 90,63%.

Hasil penyelidikan ini membuat Satgas Pangan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Penanganan dilakukan karena ditemukan dugaan kuat peristiwa pidana dalam distribusi beras tersebut.

Brigjen Helfi menyatakan, penyidik menyangkakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku industri pangan agar mematuhi regulasi mutu dan perlindungan terhadap hak konsumen.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *