PROTIMES.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Hal ini disampaikannya dalam sesi tanya jawab bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Menteri Agus menjawab pertanyaan dari salah satu warga binaan.
Penegasan pun tersebut menjawab keraguan sejumlah narapidana terkait kepastian program tersebut.
Remisi dasawarsa sendiri merupakan hak pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap satu dekade, tepatnya pada momentum peringatan HUT RI.
Besaran remisi adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, turut menambahkan bahwa hanya narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir yang berhak mendapatkan remisi dasawarsa.
“Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelasnya.
Pemberian remisi ini dinilai sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perilaku positif narapidana selama masa pembinaan.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong warga binaan untuk menjalani hukuman dengan penuh kedisiplinan dan motivasi memperbaiki diri.
Remisi dasawarsa akan menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan RI, bersamaan dengan pemberian remisi umum 17 Agustus yang rutin diberikan setiap tahun.
Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang berbasis pembinaan dan penghargaan atas perilaku baik.
Dengan penjelasan dari Menteri Agus, warga binaan di seluruh Indonesia kini memiliki kepastian hukum dan harapan baru terkait hak mereka atas remisi dasawarsa tahun ini.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment