Press "Enter" to skip to content

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dapat Berimplikasi pada Undang-Undang Paket Politik

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah akan memberikan banyak impikasi kepada Undang-Undang paket politik.

“Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke Undang-Undang Politik, ke Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilukada,” kata Giri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Pilkada dan Pileg DPRD berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 22 ayat E.

“Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar, itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” ujarnya.

Sebab itu, kata Giri, DPR belum dapat memutuskan soal putusan MK tersebut dan tengah mencari opsi lain agar tetap bisa menjalankan putusan MK.

“Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Kendati begitu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa putusan MK ini akan mengubah undang-undang paket politik. 

“Nah ini kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil. Yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik itu yang pasti, undang-undang politik yang berkaitan dengan paket undang-undang politik, undang-undang pemilihan umum, pemilukada,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *