PROTIMES.CO – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki tahap penegakan hukum terhadap korporasi. Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Polisi kini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan dan pemegang saham.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, termasuk perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA). Namun, kepolisian masih memilah dan mendalami informasi tersebut sehingga belum seluruh dugaan keterlibatan dapat dipastikan.
Informasi mengenai perkembangan penyidikan ini juga disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Polisi Telusuri Tanggung Jawab Korporasi dan Dugaan Keterlibatan Asing
Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.
Pemilik perusahaan maupun pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan adanya dasar hukum yang memenuhi ketentuan pidana. Penentuan tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada peran, perbuatan, dan bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Adapun dugaan keterlibatan pihak asing masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Status PMA atau keberadaan investor asing tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Aparat perlu mengungkap hubungan antara pihak yang diperiksa, perbuatan yang disangkakan, serta bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Perkembangan ini terjadi setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, tujuh tersangka berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, angka 98 laporan polisi tidak dapat disamakan dengan jumlah tersangka ataupun jumlah perusahaan yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap perkara tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Perkuat Pemadaman dan Pencegahan Dini Karhutla
Selain penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan pencegahan sebelum kebakaran meluas. Langkah mitigasi meliputi pembangunan embung, sumur bor, pengelolaan irigasi, serta penyediaan sarana penampungan air di wilayah rawan kebakaran.
Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla juga perlu memastikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran sesuai kewajiban yang berlaku. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, petugas pemadam, dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran.
Dalam informasi yang disampaikan mengenai penanganan karhutla, terdapat pula pembahasan tawaran bantuan internasional dari Singapura berupa tiga pesawat dan 52 personel. Rencana bantuan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, Indonesia disebut mengerahkan kekuatan nasional berupa 47 pesawat dan sekitar 60.000 personel untuk mendukung penanganan karhutla. Angka tersebut menggambarkan skala sumber daya yang disiapkan, meskipun rincian operasional dan status pengerahan masing-masing unsur tetap perlu mengacu pada keterangan resmi instansi terkait.
Pencegahan dini menjadi krusial karena penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Ketersediaan sumber air, deteksi titik panas, kesiapan personel, dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu berjalan secara terpadu.
Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan dua pendekatan yang saling melengkapi: penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab dan penguatan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Proses penyidikan yang transparan serta berbasis bukti diharapkan dapat memperjelas pertanggungjawaban hukum sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak.











Be First to Comment