PROTIMES.co — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mendorong langkah konstitusional untuk mempertanyakan kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam pernyataannya, Denny menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan. Ia juga menyoroti peran DPR dan MPR serta pentingnya sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, terdapat bagian penting dalam pertimbangan putusan yang memicu perdebatan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Meskipun demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibaca secara utuh bersama amar putusan dan alasan hukum permohonan tidak dapat diterima.
Denny Indrayana Soroti Putusan MK dan Dorong Langkah Konstitusional
Denny Indrayana sebelumnya menjadi salah satu pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, Denny bersama pemohon lainnya mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu harus dipenuhi oleh setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menilai keabsahan persyaratan tersebut sekaligus konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran.
Denny juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Menurut dalil para pemohon, persoalan tersebut perlu diuji untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, dalil para pemohon tidak boleh disamakan dengan kesimpulan hukum bahwa Gibran telah terbukti melanggar persyaratan pendidikan. MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, meskipun dalam pertimbangannya terdapat catatan mengenai bukti pendidikan yang diajukan dalam persidangan.
Dalam rangkuman pernyataannya, Denny mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan pembahasan pemberhentian wakil presiden melalui DPR dan MPR.
Ia juga menyerukan keterlibatan masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara luas.
Seruan tersebut merupakan pandangan politik dan hukum Denny. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur konstitusional serta ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Konstitusi?
Persoalan pemberhentian wakil presiden tidak dapat diselesaikan hanya melalui desakan politik atau demonstrasi. Konstitusi Indonesia mengatur mekanisme khusus yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Berdasarkan Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Selanjutnya, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK. Mahkamah kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses dapat berlanjut ke MPR sesuai persyaratan konstitusional.
Artinya, dorongan agar wakil presiden diberhentikan harus dibedakan dari keputusan pemberhentian itu sendiri. Pernyataan seorang pakar, tuntutan kelompok masyarakat, maupun perdebatan mengenai suatu putusan pengadilan tidak secara otomatis memberhentikan pejabat negara.
Dalam konteks perkara Gibran, perlu pula dibedakan antara putusan MK mengenai permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan mekanisme khusus pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum ada keputusan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional tersebut.
Perdebatan ini pada akhirnya menghadirkan pertanyaan mendasar bagi penegakan hukum dan demokrasi Indonesia: bagaimana memastikan setiap pejabat negara memenuhi persyaratan hukum, sekaligus menjaga agar penyelesaian sengketa ketatanegaraan tetap berlangsung melalui mekanisme yang sah?.







Be First to Comment