BATAM,PROTIMES.CO – Kebijakan pemerintah memberlakukan Visa on Arrival (VoA) Kepulauan Riau untuk wisatawan asing sedang dalam proses penyelesaian.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” kata Sandi di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/24).
Dia menambahkan, hasil akhirnya yang dharapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi.
Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Anshar. (*)