Tanggal dan Hari

Perjuangkan Pembayaran THR Karyawan PT Sritex, Menaker Akan Desak Kurator

Pesangon dan THR karyawan PT Sritex ternyata belum dibayarkan. Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

PROTIMES.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan akan memperjuangkan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai PT Sritex Group.

Diketahui pesangon dan THR karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata belum dibayarkan. Hal itu diungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

“Tadi di Komisi IX DPR, kami diminta untuk memperjuangkan itu (THR),” ujar Yassierli kepada wartawan.

Menaker mengatakan pihaknya akan menemui kurator dengan manajemen dalam memperjuangkan THR karyawan PT Sritex.

“Ya kita akan bertemu dengan kurator dan manajemen ya. Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka untuk memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya domain dari kurator ya, jadi kita memperjuangkan itu dengan mendorong mereka,” tuturnya.

Dalam hal ini, Yassierli menuturkan bahwa kurator telah berjanji akan membayarkan THR kepada pegawai PT Sritex sebelum lebaran Idulfitri 2025.

“Secara lisan kurator sudah berjanji, yang kita akan dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Kita nanti akan berbicara bahwa ini regulasi berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN