PROTIMES.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian mengkritisi revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
Diketahui berdasarkan revisi peraturan tersebut, DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Penrad menyebut ada beberapa hal yang keliru dari nalar revisi Tatib DPR RI tersebut.
Dia menyebut logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test pada lembaga-lembaga terkait bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara terkait
Kata Penrad, DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat UU dalam proses rekrutmen pejabat negara.
“Bukan berarti kalau sudah melakukan fit and proper test lalu DPR mengartikannya bahwa pejabat terkait setelah diangkat melalui UU juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot. Kalau logika ini dipakai, timsel juga melakukan fit and proper test, lalu nanti timsel minta juga bisa mencopot pejabat terkait,” ucap Penrad dalam keterangan pers yang diterima Protimes.co, Jumat (7/2/2025).
“Fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian subordinasi kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal salah kaprahnya,” imbuhnya.
Senator asal Sumatera Utara tersebut menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi.
“Dengan revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut,” kata dia.
Ia menyebut apa yang dilakukan DPR RI dengan menambahkan pasal 228A adalah sesuatu yang merusak tidak hanya sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga-lembaga negara tersebut
“Vulgar sekali mau melakukan intervensi kelihatannya. Kalau terkait tentang pengawasan, kinerja lembaga-lembaga negara tersebut, bahkan hingga pemberhentian para Hakim-hakim MK, MA, atau Komisioner KPK misalnya, UU sektoral sudah mengaturnya masing-masing dan sudah cukup. Masing-masing telah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri,” ucap Penrad.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.
“Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR, yang seharusnya mengikat secara internal, malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya hanya karena DPR RI terlibat dalam proses fit and proper test? Hal ini bagi saya sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari