Press "Enter" to skip to content

43 Kontainer Pakaian Bekas Senilai Rp41,6 Miliar, Berhasil Digagalkan Tim Gabungan

Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 43 kontainer pakaian bekas impor (balpres) senilai Rp41,6 miliar di Tanjung Priok & Kalbar. Cek selengkapnya!

PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, Bais TNI, dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan penyelundupan skala besar berupa 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (balpres) senilai Rp41,6 miliar. Komoditas terlarang ini disita dari jalur laut domestik Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta pengembangan di dua gudang penimbunan di Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bukti komitmen penuh pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dan menegakkan kepatuhan hukum kepabeanan secara konsisten.

“Kami tidak akan pernah berhenti. Laporan penindakan seperti ini masuk setiap minggu, dan kali ini kami berhasil mengungkap jaringan dalam skala yang sangat besar. Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Modus Operandi Antarpulau

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaka, menjelaskan bahwa jaringan penyelundup menggunakan modus transit antarpulau untuk menghindari pengawasan komoditas impor internasional. Barang-barang bekas tersebut diduga berasal dari beberapa negara tetangga dan wilayah Asia Timur seperti Korea dan Tiongkok.

Penyelundup memasukkan balpres secara bertahap melalui titik-titik perbatasan darat di Kalimantan Barat, lalu mengumpulkannya di gudang penimbunan lokal. Setelah volume mencukupi, barang tersebut dimuat ke kapal angkutan domestik KM Edenmas dengan rute Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, agar seolah-olah terlihat sebagai transaksi perdagangan antarpulau biasa untuk mengelabui petugas.

Kronologi dan Detail Barang Bukti

Penindakan bermula dari analisis informasi intelijen yang mencurigai manifest muatan KM Edenmas. Dari total 268 kontainer yang diangkut oleh kapal tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai melakukan pemindaian (scanning) intensif terhadap 46 kontainer yang terindikasi mencurigakan. Hasil pemindaian mengonfirmasi bahwa 43 kontainer di antaranya positif berisi balpres ilegal, yang langsung disegel oleh petugas.

Hingga saat ini, pemeriksaan fisik baru diselesaikan pada 19 kontainer dengan temuan awal sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas, serta ditemukan komponen suku cadang kendaraan (motor pretelan). Total muatan pada 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sebesar Rp37,5 miliar.

Secara paralel, operasi darat yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar di gudang penimbunan. Dengan demikian, keseluruhan nilai komoditas dari total operasi penindakan terpadu ini mencapai Rp41,62 miliar.

Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)

Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa operasi penggagalan ini didukung penuh oleh teknologi pemindaian terbaru berbasis kecerdasan buatan (AI) yang diimplementasikan di pelabuhan utama. Sistem AI ini mampu mendeteksi kesamaan pola visual isi kontainer dengan database kasus balpres sebelumnya secara otomatis.

“Begitu polanya terdeteksi mirip oleh sistem AI, indikator langsung memunculkan peringatan merah secara otomatis. Penerapan teknologi ini melipatgandakan efektivitas pengawasan kami, melengkapi keahlian taktis personel di lapangan sehingga barang terlarang tidak sempat lolos ke pasar,” jelas Purbaya.

Secara material, nilai kerugian masuk/pajak tidak dapat dihitung karena balpres merupakan komoditas yang mutlak dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Namun, peredarannya membawa kerugian immateril besar, termasuk merusak pasar pakaian produksi lokal, risiko penularan virus atau bakteri berbahaya, serta menurunkan citra bangsa di mata dunia.

Ancaman Jerat Hukum Multi-Undang-Undang

Perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menegaskan pihaknya tengah melakukan penyidikan mendalam (joint investigation) bersama tim P2 Bea Cukai untuk memutus seluruh rantai sindikat dari hulu ke hilir. Polisi akan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk pemesan barang, perusahaan ekspedisi, hingga perusahaan pelayaran (shipping company).

Guna memberikan efek jera maksimal, penyidik mempersiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang lebih berat dari regulasi perdagangan standar:

  1. Undang-Undang Perdagangan: Diterapkan atas larangan impor barang dalam kondisi tidak baru (bekas), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
  2. Undang-Undang Pengelolaan Sampah: Digunakan sebagai terobosan hukum baru dengan mengkategorikan pakaian bekas impor sebagai limbah/sampah asing yang dilarang masuk ke wilayah NKRI. Ancaman pidananya mencapai maksimal 8 tahun penjara.

Selain ancaman kurungan badan, Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan penindakan baru yang lebih agresif. Sanksi sita tidak hanya diberlakukan pada komoditas balpres ilegal saja, melainkan mencakup penyitaan alat transportasi (truk atau kapal) beserta penahanan terhadap operator maupun pengemudi yang terlibat. Seluruh barang bukti balpres tersebut dipastikan akan segera dimusnahkan secara total.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *