Press "Enter" to skip to content

Komnas HAM Bongkar Masalah MBG, 8 Hak Diduga Dilanggar

Komnas HAM mengungkap sejumlah persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menemukan indikasi pelanggaran terhadap delapan hak dasar. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program.

PROTIMES.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan tersebut muncul setelah lembaga tersebut menemukan sejumlah indikasi risiko hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan bahwa tujuan utama MBG untuk mengatasi stunting dan gizi buruk merupakan langkah yang baik. Namun, hasil kajian dan pemantauan sejak Februari 2026 menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan di lapangan yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak masyarakat.

Komnas HAM mencatat sedikitnya delapan hak yang terindikasi terdampak, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak atas pemulihan bagi korban.

Menurut Pramono, masalah terbesar yang ditemukan adalah ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan, sekitar 36 persen penerima program berasal dari kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak termasuk kategori yang membutuhkan bantuan tersebut.

“Tujuan awal dari MBG ini adalah mengatasi stunting dan gizi buruk. Tujuannya bagus. Namun, ketika diberikan kepada semua kalangan, potensi ketidaktepatan sasarannya tinggi. Dari studi kami, inclusion error-nya mencapai 36 persen, artinya sepertiga lebih penerima adalah mereka yang seharusnya tidak menerima,” kata Pramono.

Soroti Keamanan Pangan dan Nasib Pekerja SPPG

Selain persoalan sasaran penerima, Komnas HAM juga menyoroti aspek keamanan pangan. Hingga Mei 2026, baru sekitar 57 persen dari lebih dari 27 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kasus keracunan makanan massal yang sempat muncul di sejumlah daerah.

Komnas HAM juga menyoroti status sekitar 1,5 juta petugas pengolah makanan yang masih berstatus relawan. Mereka dinilai belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas maupun jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lembaga tersebut bahkan mencontohkan adanya pekerja SPPG yang mengalami kecelakaan serius namun tidak dapat mengakses perlindungan jaminan sosial akibat status pekerjaannya yang belum jelas.

Seiring dengan munculnya berbagai persoalan tersebut, gelombang kritik dari kalangan mahasiswa juga bermunculan. Sejumlah aksi demonstrasi digelar di berbagai daerah dan sebagian kelompok mahasiswa memberikan ultimatum kepada pemerintah agar segera merespons tuntutan mereka.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *