Press "Enter" to skip to content

Mendes PDT: Aplikasi JAGA DESA Memastikan Dana Desa Tepat Sasaran

Menteri Yandri Susanto di Kota Metro. (Foto: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal)

PROTIMES.CO — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa antara Wali Kota/Bupati dengan Kajari se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (14/8/2025).

Mendes Yandri mengapresiasi kolaborasi ini, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan inisiasi dari Jaksa Agung Muda Intelejen (JAMintel) Reda Manthovani lewat aplikasi JAGA DESA.

“Lewat aplikasi ini, Dana Desa Rp71 Triliun, khusus Lampung Rp2,3 triliun, diharapkan sesuai dengan peruntukkannya seperti untuk ketahanan pangan, stunting, atau kemiskinan ekstrem sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Dengan aplikasi JAGA DESA, kepala desa akan didampingi dan dibimbing kemudian diarahkan agar tidak terpeleset dalam menggunakan dana desa.

Selain itu, dengan adanya perjanjian kerja sama antara kepala daerah dan para Kajari, Mendes Yandri berharap para Jaksa dapat membimbing dan berkoordinasi agar tidak ada lagi kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa.

“Saya juga sudah minta kepada JAMIntel agar ada kolom Koperasi Desa Merah Putih karena telah menandatangani Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang persetujuan Kepala Desa untuk Proposal Bisnis Kopdes,” kata Mandes Yandri.

Nantinya, Koperasi Desa Merah Putih akan meminjam uang ke bank dan bisnisnya didetailkan dalam Musyawarah Desa Khusus. Hal ini membutuhkan pengawasan.

Jika kolom Kopdes Merah Putih terdapat di aplikasi JAGA DESA, maka hal itu akan memudahkan pengawasannya.

“Mudah-mudahan nanti semua desa di Lampung akan maju,” kata Mendes Yandri.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *