PROTIMES.CO — Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berdasarkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus mendatang dapat berlangsung di seluruh Indonesia dengan lebih semarak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk ikut memeriahkan perayaan tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya.
Meskipun sifatnya fakultatif, Menaker berharap perusahaan memberikan ruang seluas-luasnya agar pekerja bisa terlibat dalam kegiatan perayaan.
Ia meminta agar teknis pelaksanaan dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, sehingga perayaan tetap meriah tanpa mengganggu operasional usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” kata Menaker.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi menjadi tradisi penting yang diwarnai lomba, karnaval seni, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Tradisi ini dinilai mampu memupuk persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, yang juga berdampak positif pada produktivitas kerja.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment