DPRD Balikpapan Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PROTIMES.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Kamis (12/6/2025). Dilansir dari Prokaltim, rapat paripurna […]

PROTIMES.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Kamis (12/6/2025).

Dilansir dari Prokaltim, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Turut hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder, dan instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Raperda. Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan masukan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Fraksi-fraksi yang terlibat antara lain:

Fraksi Partai Golkar melalui Aguslimin

Fraksi NasDem oleh Yusdiana

Fraksi Gerindra oleh Siswanto Budi Utomo

Fraksi PDI Perjuangan oleh Suwanto

Fraksi PKB Include Hanura-Demokrat oleh Halili Adinegara

Fraksi Gabungan PKS-PPP oleh Hj. Iim

Ketua DPRD Alwi Al Qadri menegaskan bahwa revisi Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional, khususnya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Rapat paripurna hari ini menjadi tahapan akhir dari serangkaian pembahasan Raperda. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD,” jelas Alwi.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, menandai disahkannya Raperda menjadi Perda. (to)

Scroll to Top