PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional secara bersyarat apabila dimaknai hanya berlaku untuk sekolah negeri.
Keputusan ini menegaskan bahwa keadilan pendidikan juga harus mencakup sekolah swasta.
“Tidak boleh lagi ada pembatasan berdasarkan penyelenggara pendidikan. Sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar juga bagian dari sistem nasional,” jelas MK dalam putusannya.
Majelis mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan pemerintah wajib memenuhinya.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD harus diarahkan untuk semua satuan pendidikan dasar tanpa kecuali.
Menurut MK, mekanisme bantuan operasional dan subsidi ke sekolah swasta harus dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan transparansi.
Hal ini penting untuk memastikan pendidikan dasar gratis berjalan efektif di semua lembaga pendidikan.
Langkah ini diambil MK guna merespons banyaknya anak-anak yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena hanya sekolah swasta yang tersedia di wilayah mereka.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah