JAKARTA,PROTIMES.CO – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemulihan layanan publik yang terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan Presiden mengarahkan pemulihan layanan publik ke tingkat normal pada Juli 2024.
“Baru saja saya memimpin Rapat Tingkat Menteri yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara membahas terkait tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada bulan Juli 2024,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (01/07/24).
Menurut Hadi Tjahjanto, beberapa layanan pemerintah yang saat ini menggunakan PDNS 2 sedang dalam proses pemulihan. Salah satu metode pemulihan ini adalah dengan menggunakan backup server dari Cold Site Batam, yang kemudian diaktifkan pada fasilitas PDNS 1 dan Data Center Temporary penyedia.
“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDNS berjalan, ada gangguan, masih ada backup yaitu di DRC atau Cold Site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” katanya.
Setiap tenant atau kementerian Lembaga Pemerintah Daerah akan memiliki backup data dan layanan dengan pengaturan backup untuk memastikan layanan tetap beroperasi jika ada insiden serupa di masa mendatang.
Data akan diklasifikasikan sebagai data strategis, terbatas, dan terbuka, dan pemerintah akan menetapkan peraturan untuk penempatan dan cadangannya.
“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkapnya
Selain itu, BSSN akan terus meningkatkan keamanan siber dengan menyambungkan komando kendali BSSN dan mengaktifkan Tim Tanggapan Keamanan Kecelakaan Komputer (CSIRT), yang akan terus mengawasi upaya pengelolaan PDN dan backup data.
“Tentunya, kita juga diperintah Bapak Presiden untuk meninjau kembali Peraturan/Instruksi Presiden terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya, sehingga nantinya komando kendali itu mudah apabila terjadi permasalahan,” tutur Menko Polhukam.
Hadi Tjahjanto menghimbau setiap tenant untuk terus mengingatkan penggunaan akun secara hati-hati dan mengeluarkan surat edaran dengan cepat.
“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan yang sangat serius ini. Oleh sebab itu, penegakan hukum oleh BSSN dan oleh aparat nantinya bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)