PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara yang diajukan pemohon bernama Zulkifli. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah dan resmi berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sampai adanya keputusan presiden terkait pemindahan pemerintahan ke Nusantara.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menilai dalil pemohon yang menyebut aturan pemindahan ibu kota bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim konstitusi menegaskan mekanisme perpindahan ibu kota sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dan tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik konstitusional.
MK menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Dengan demikian, secara legal-politik IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru, namun perpindahan administratif pemerintahan belum berlaku penuh sebelum Keppres diterbitkan.

Putusan ini sekaligus mempertegas status transisi Jakarta yang masih menjalankan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional. MK juga menilai tidak ada pertentangan antara UU IKN dengan aturan terkait perubahan nomenklatur Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024.
Majelis hakim menyebut penggunaan nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta baru akan berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota. Artinya, sebelum keputusan tersebut keluar, Jakarta tetap memiliki status resmi sebagai ibu kota negara Indonesia.
Keputusan MK ini langsung menjadi perhatian publik karena memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara sekaligus memperjelas posisi Jakarta dalam masa transisi pemerintahan nasional. Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan perpindahan ibu kota dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, layanan publik, hingga stabilitas administrasi negara.
Di tengah pembangunan besar-besaran kawasan inti pusat pemerintahan di Kalimantan Timur, putusan MK dinilai menjadi penguat legitimasi proyek strategis nasional tersebut. Kepastian hukum dianggap penting untuk menjaga iklim investasi, percepatan pembangunan, dan keberlanjutan agenda pemindahan ibu kota yang selama ini menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah pusat.












Be First to Comment