PROTIMES.CO – Dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan yang sudah dicabut izinnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi sejumlah pihak terkait kasus ini. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh dengan fokus pada aspek lingkungan.
“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” jelas Irjen Sandi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh bukti dan informasi lapangan untuk mengetahui sejauh mana dampak aktivitas tambang tersebut terhadap lingkungan sekitar.
Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat jika telah selesai.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” ucapnya.
Keempat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek penyelidikan diketahui sudah dicabut izin usaha pertambangannya oleh instansi terkait.
Pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut menjadi langkah awal dalam mengusut kemungkinan adanya kelalaian atau tindak pidana dalam pengelolaan lingkungan.
Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional dalam menangani kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment