Presiden Dewan HAM PBB mengapresiasi keterlibatan aktif Indonesia, termasuk melalui PTRI Jenewa yang dinilai vokal dan konstruktif di forum HAM internasional.
Posts tagged as “Kementerian HAM”
Wamen HAM Mugiyanto mendesak Israel untuk menghentikan pendudukan ilegal dan segera menarik diri sepenuhnya dari wilayah Palestina.
Dalam sidang di Jenewa, Wakil Menteri HAM Mugiyanto secara terbuka menyoroti sikap sejumlah negara yang dinilainya selektif dalam menyuarakan isu HAM.
Melalui kerja sama ini, sosialisasi HAM direncanakan akan ditampilkan dalam berbagai bentuk di layanan penerbangan Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan pihaknya siap mengambil peran aktif dalam kampanye publik mengenai HAM.
Prana Putra Sohe menekankan bahwa Kementerian HAM memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak warga Papua dihormati dan dilindungi.
Langkah investigasi oleh Komnas HAM nantinya akan menjadi penentu apakah kasus ini dapat naik ke level penyidikan pro justisia oleh Jaksa Agung.
Kementerian HAM mengusulkan agar tata kelola hiburan berbasis anak memiliki pengaturan hukum yang jelas, termasuk dalam hal perekrutan.
Berdasarkan analisis KemenHAM, relasi antara anak-anak dan pihak pengelola OCI dapat diklasifikasikan sebagai perikatan perdata akibat perbuatan melawan hukum.
Kasus eksploitasi anak dalam OCI kembali menjadi sorotan menyusul usulan agar kasus ini dikaji sebagai bentuk Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Komnas HAM dinilai sebagai kunci dalam membuka penyelidikan. Dengan mandat dari UU, Komnas HAM dapat memulai investigasi awal meski belum menuntut pengadilan.
Sejumlah bentuk kekerasan seperti eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, serta pembatasan kebebasan personal disebut telah terjadi dalam pengelolaan OCI.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki mandat jelas untuk memulai penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang diduga terjadi secara sistematis atau meluas.
Setelah dua dekade lebih berlalu, kasus dugaan eksploitasi anak dalam OCI berpeluang diselidiki kembali. Komnas HAM didesak untuk menggunakan mandatnya.
Tindakan eksploitasi terhadap anak-anak yang terjadi dalam operasi OCI sejak era 1970-an patut dipertimbangkan sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
TGPF juga diperlukan karena status hukum OCI yang tidak jelas. Selama beroperasi, OCI tidak berbadan hukum, menyulitkan proses penetapan tanggung jawab formal.
Dalam laporan terbaru Kementerian HAM, disebutkan bahwa pendiri OCI, yakni HM dan keluarganya, juga tercatat sebagai pendiri dan pemilik TSI.
Dalam laporan Kementerian HAM tertanggal Mei 2025, disebutkan bahwa OCI baru berbadan hukum pada tahun 2010 dengan nama Safari Jaya Karya.
Audit independen dalam pengusutan kasus OCI ini akan sangat penting untuk mengurai kebenaran di balik peristiwa yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Kementerian HAM dalam laporannya menyebutkan bahwa mayoritas mantan pemain sirkus OCI tidak memiliki informasi tentang asal-usul keluarga mereka.
Kementerian HAM menyebut minimnya arsip administratif dan tidak jelasnya status badan hukum OCI menyulitkan upaya penetapan subjek hukum yang bertanggung jawab.
Laporan Kementerian HAM menyebutkan bahwa pendiri OCI dan TSI adalah orang yang sama. Pemain OCI juga disebut pernah tampil di panggung pertunjukan TSI.
Para korban sirkus OCI meminta Komnas HAM dan pemerintah menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tidak membiarkannya terabaikan begitu saja.
OCI disebut telah menjalankan praktik ini sejak 1970-an. Anak-anak diduga dipisahkan dari keluarganya dan dilatih melakukan atraksi sirkus berbahaya.
Kolaborasi ini penting mengingat kasus OCI bukan hanya soal eksploitasi anak, tetapi juga menyangkut hak identitas, pendidikan, dan pemulihan psikologis.
Tim ini diberi mandat untuk melakukan telaah awal atas pengaduan, merekonstruksi kejadian, serta memetakan berbagai opsi penyelesaian yang adil bagi korban OCI.
Para pengadu mengaku mengalami pemisahan paksa dari orang tua mereka dan dijadikan pekerja sirkus OCI tanpa hak, perlindungan hukum, maupun identitas sah.
Mantan pemain OCI dijanjikan akan diangkat menjadi anak, namun ternyata dipisahkan dari keluarganya dan dipaksa tampil dalam pertunjukan sirkus keliling.
Dalam analisis pemetaan kasus yang dilakukan Kementerian HAM, ditemukan bahwa sejumlah mantan pemain sirkus OCI diambil dari orang tuanya saat masih balita.
Menurut laporan, terdapat dugaan bahwa salah satu teradu melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang masih berstatus sebagai pemain sirkus aktif OCI.
Kementerian HAM mengungkap dugaan praktik perbudakan modern dalam kasus OCI. Anak-anak sirkus disebut dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
Munafrizal Manan mengungkap Kementerian HAM akan segera mempublikasikan hasil penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain OCI.
Kementerian HAM memastikan pendekatan menyeluruh dalam menangani kasus dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menegaskan bahwa tanah Papua membutuhkan keberanian untuk berdialog, bukan untuk saling membunuh.
Natalius Pigai menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam mendorong perdamaian dunia dengan menjadikan HAM sebagai prinsip utama.
Dalam keterangannya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa tuduhan terhadap pemerintah soal memburuknya demokrasi dianggap berlebihan dan insinuatif.
Kampung REDAM nantinya akan dikelola langsung oleh masyarakat setempat yang mewakili berbagai kelompok sosial yang sebelumnya berkonflik.
Kampung REDAM juga akan berfungsi sebagai pusat pemasyarakatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta program pemulihan bagi masyarakat terdampak konflik.