Tanggal dan Hari

Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Menteri Yandri mengimbau untuk tertib administrasi dan dokumentasi dalam melaksanakan musyawarah desa khusus dan saat membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Mendes PDT Yandri Susanto. (Foto: Kementerian Desa PDT)

PROTIMES.CO – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam surat edaran tersebut,  sudah diatur alur musyawarah desa khusus, peserta, sampai dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih di 80.000 desa dan kelurahan.

“Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah membuat surat edaran, siapa saja peserta musyawarah desa khusus, siapa yang mengundang dan apa saja yang akan dilakukan di musyawarah desa khusus,” ujar Yandri saat menghadiri peluncuran percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) se-Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Holly Stadium, Semarang, Selasa (6/5/2025).

Ia mengatakan, peserta musyawarah desa khusus meliputi kepala desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan anggotanya, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa se-Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam acara tersebut untuk segera melaksanakan musyawarah desa khusus, agar Koperasi Desa Merah Putih bisa segera terbentuk.

Ia berharap seluruh desa di Jateng sudah selesai melaksanakan Musdesus pada akhir Mei.

Namun begitu, ia mengimbau untuk tertib administrasi dan dokumentasi dalam melaksanakan Musdesus dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sehingga tidak ada kecacatan dalam pendiriannya.

“Tolong juga ada dokumentasi dan berita acaranya. Karena itu akan menjadi tolak ukur terhadap pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Jadi jangan sampai nanti cacat dalam pendirian,” ungkap Yandri.

“Jadi mulai dari proses musyawarah desa khusus sebagai sarana utama untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus tertib administrasi, tertib dokumentasi, dan tolong ini yang paling krusial adalah status tanah untuk gudang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yandri menyarankan agar sekolah dasar di Jawa Tengah yang sudah tidak terpakai dimanfaatkan menjadi gudang.

Dan bagi desa yang tidak punya eks sekolah dasar yang bisa dipakai bisa membangun gudang baru.

Ia meminta desa agar bisa memastikan tanah yang akan digunakan Koperasi Desa Merah Putih clear dan tidak bermasalah. Pasalnya, di atas tanah itu nantinya akan dibangun gudang penyimpanan dengan berbagai gerai.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN