PROTIMES.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyebut proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) sebagai skenario rekayasa yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 triliun.
KPK kini telah menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan setelah menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menilai pelelangan saham milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, dilakukan dengan cara yang mencolok dan sarat pelanggaran prosedur.
Dalam proses dua kali lelang, harga limit saham diturunkan drastis dari nilai keekonomian sebesar Rp12,5 triliun menjadi hanya Rp1,945 triliun.
Modus utamanya, menurut Ronald, adalah membuat seolah-olah tidak ada peserta dalam lelang pertama sehingga dapat dilakukan penurunan harga pada lelang kedua.
Pada proses ulang itu, satu-satunya peserta adalah PT Indobara Utama Mandiri, yang akhirnya diumumkan sebagai pemenang dengan penawaran sesuai limit harga rendah tersebut.
KSST menyebut Indobara sebagai perusahaan yang didirikan khusus untuk memenangkan lelang.
Perusahaan itu baru berdiri 9 Desember 2022, dan hanya sepuluh hari kemudian ikut dalam penjelasan lelang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Perusahaan ini diketahui dibiayai oleh pinjaman dari BNI Cabang Menteng senilai Rp2,4 triliun.
Kualitas dan cadangan batu bara PT GBU jauh melampaui nilai lelangnya. Bahkan perusahaan sekelas PT Indika Energy menjual anak usahanya, PT Tambangjaya Utama, dengan cadangan hanya seperempat dari GBU, seharga USD218 juta atau sekitar Rp3,4 triliun.
Bandingkan dengan PT GBU yang memiliki cadangan lebih dari 100 juta MT, namun hanya dilepas Rp1,945 triliun.
Dalam proses lelang tersebut, dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) digunakan sebagai appraisal, salah satunya KJPP Tri Santi & Rekan yang dinilai tidak berkapasitas dalam menilai aset pertambangan.
Penunjukan KJPP ini juga diduga bagian dari rekayasa agar harga limit bisa diturunkan secara tidak wajar.
Sugeng Teguh Santoso dari Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK menyelidiki siapa pihak yang menunjuk KJPP tersebut.
Ia menilai appraisal yang digunakan menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan tidak sesuai standar akuntansi eksplorasi tambang.
KSST meminta KPK segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Febrie Adriansyah, karena ia dinilai memahami sepenuhnya nilai keekonomian aset yang dilelang, apalagi pernah menangani langsung kasus Jiwasraya.
Lelang ini dinilai bukan hanya cacat hukum, tetapi juga membuka peluang persekongkolan merugikan negara secara sistemik.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah