PROTIMES.CO – Polri menegaskan pentingnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bagian dari pelayanan publik yang mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi usulan penghapusan SKCK sebagai syarat melamar kerja.
“SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin (23/3/2025).
Menurutnya, catatan tersebut memiliki peran strategis dalam mempermudah proses pengetahuan serta pengawasan dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk dunia kerja.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” tegas Trunoyudo.
Ia menyebut, SKCK kerap diminta oleh masyarakat sebagai kelengkapan administratif dalam berbagai keperluan, termasuk saat melamar pekerjaan. Karena itu, SKCK masih dianggap relevan dan penting.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan,” jelasnya.
Polri, kata Trunoyudo, tetap membuka ruang terhadap berbagai usulan masyarakat dan pejabat pemerintah, termasuk soal peran SKCK, selama disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan regulasi.
“Pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi,” kata dia.
Ia merujuk pada landasan hukum yang mengatur SKCK, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 Huruf K dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” tutup Trunoyudo.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah