Tanggal dan Hari

Pramono: ASN yang Mudik dengan Mobil Dinas Akan Disanksi

Menurut Pramono, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran penting diterapkan untuk memastikan ASN tetap menjaga etika dan profesionalisme.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, Rabu (12/3/2025). (Foto: beritajakarta)

PROTIMES.CO – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ia menyampaikan bahwa pengawasan dan sanksi atas pelanggaran ini akan diberlakukan secara tegas.

“Saya sudah memerintahkan Sekda untuk segera tanda tangan dalam waktu hari-hari ini. Kalau kemudian ada ASN yang melanggar, ya tentunya banyak yang bisa dilakukan,” tegas Pramono.

Ia menambahkan bahwa surat edaran larangan tersebut akan segera diterbitkan. Menurutnya, tindakan ini penting untuk memastikan ASN tetap menjaga etika dan profesionalisme.

“Pasti akan ada sanksinya. Dan untuk ini, saya tidak main-main bagi siapa pun ASN yang tidak mengikuti peraturan. Karena saya dari awal sudah mengumumkan, bagi siapapun yang melanggar pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Upaya ini adalah langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan disiplin ASN serta memastikan penggunaan aset negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN