Tanggal dan Hari

Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun, Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Temui DPR

Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat terkait kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Pimpinan Komisi III DPR RI. (Foto: Protimes/Khairul Anwar)

PROTIMES.CO – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat, Rabu (15/1/2024).

Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Wakil Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menuturkan bahwa pihaknya akan segera merespons aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat.

“Teman dari Perpat untuk mendengarkan aspirasinya, lalu kami merespons aspirasi yang disampaikan, salah satu aspirasinya soal 271 triliun itu mereka keberatan,” ujar Hinca.

Menurutnya, Komisi III DPR akan menjadwalkan pemanggilan Jampidsus untuk mendalami kasus tersebut.

“Minimal dari saya akan menanyakan Jampidsus bagaimana konstruksinya saat heboh kenapa begitu. Komisi III DPR concern sekali soal SDA. Kami juga ada juga Panja Penegakan Hukum Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul Anwar

Editor: Khopipah Indah Lestari

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN