PROTIMES.CO – Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait aduan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026).
Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengaduan yang diajukan Syamsudin bersama tim advokasi yang mendampinginya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran isi atau penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi undangan gelar perkara khusus di kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Khozinudin, aduan tersebut meminta penyidik menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam aduan itu, pihak pelapor menyebut mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, serta Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang dilaporkan. Pelapor menduga terdapat persoalan hukum dalam penerbitan maupun penggunaan surat tersebut.
Namun, dugaan yang disampaikan pelapor belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Pelapor Soroti Putusan MK dan Keabsahan Dokumen Penyetaraan
Pihak pelapor mendasarkan aduannya, antara lain, pada penafsiran mereka terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan pendidikan Gibran.
Khozinudin menyatakan pihaknya menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk salinan putusan MK dan pendapat hukum dari sejumlah ahli.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui apakah surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan administrasi pendidikan dan hukum yang berlaku.
Persoalan yang diangkat tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga proses penerbitan, dasar administratif, serta penggunaannya dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pihak pelapor juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif.
Di sisi lain, penilaian terhadap putusan MK harus dilakukan dengan merujuk pada isi pertimbangan dan amar putusan secara utuh. Klaim bahwa putusan tersebut membuktikan adanya pemalsuan dokumen tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta dan dasar hukumnya.
Dengan demikian, substansi laporan masih perlu diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Gelar Perkara Khusus dan Desakan Pemakzulan, Apa Bedanya?
Dalam keterangannya kepada media, pihak tim advokasi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menindaklanjuti aduan tersebut. Tim pelapor berharap penyelidikan dapat berjalan hingga persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan hukum.
Berdasarkan agenda gelar perkara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara.
Secara hukum, gelar perkara merupakan forum bagi penyidik untuk membahas penanganan suatu perkara, mengevaluasi fakta dan bukti, serta menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai tahap proses hukum.
Gelar perkara khusus tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke DPR RI melalui mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada proses pemakzulan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, usulan pemakzulan tidak dapat disamakan dengan laporan pidana. Mekanisme pemberhentian memiliki persyaratan dan tahapan konstitusional tersendiri, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, perkembangan laporan di Bareskrim dan wacana pemakzulan harus dipahami sebagai dua jalur dengan prosedur serta standar pembuktian yang berbeda.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik, penilaian terhadap dokumen yang dipersoalkan, serta keterangan pihak-pihak terkait.







[…] Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Gibran, Pelapor Desak Dugaan Pemalsuan DiusutPenulis: Anwar Chow Protimes PROTIMES.CO – Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait aduan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,… Leave a Comment […]