PROTIMES.co — Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024. Menanggapi perkembangan tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut terdapat dua opsi yang dapat ditempuh, yakni pengunduran diri secara sukarela atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Komarudin, pertimbangan hukum MK dalam perkara tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Komarudin menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri apabila ingin menunjukkan konsistensi terhadap prinsip ketaatan pada hukum.
Namun, apabila pengunduran diri tidak ditempuh, Komarudin menilai DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan itu menambah dinamika perdebatan politik dan hukum mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dua Opsi yang Disorot Politikus PDIP
Komarudin Watubun menyampaikan bahwa pengunduran diri secara sukarela menjadi opsi pertama yang dapat dipertimbangkan Gibran. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum setelah munculnya pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sementara itu, opsi kedua adalah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan, termasuk kemungkinan proses pemakzulan apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
Meski demikian, pernyataan Komarudin perlu dibedakan dari keputusan resmi partai maupun keputusan lembaga negara. Usulan seorang anggota DPR tidak serta-merta menjadi keputusan kolektif PDIP dan tidak otomatis memulai proses pemberhentian Wakil Presiden.
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proses tersebut mensyaratkan adanya dasar konstitusional, pemeriksaan melalui mekanisme DPR, keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pendapat DPR, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, pernyataan mengenai kemungkinan pemakzulan masih merupakan bagian dari perdebatan politik dan hukum, bukan keputusan bahwa Gibran telah dimakzulkan atau akan otomatis diberhentikan dari jabatannya.
Putusan MK dan Persoalan Syarat Pendidikan Gubran
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
MK sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Mahkamah menilai tahapan Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara yang diajukan tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. Pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan tidak sama dengan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau memerintahkan pemberhentiannya sebagai Wakil Presiden.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK dan menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang disorot dalam persidangan.
Perdebatan Berlanjut, Mekanisme Konstitusi Menjadi Penentu
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa polemik mengenai persyaratan pencalonan Gibran tidak berhenti pada putusan MK. Pernyataan politikus PDIP membuka ruang perdebatan baru mengenai kemungkinan tindak lanjut melalui lembaga legislatif dan mekanisme ketatanegaraan.
Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kritik politik, persoalan administratif persyaratan pencalonan, dan dasar hukum untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden.
Untuk sampai pada pemakzulan, persoalan tersebut harus memenuhi ketentuan konstitusi dan diproses melalui tahapan yang ditentukan undang-undang dasar. Pernyataan politik maupun kontroversi publik saja tidak cukup untuk menghasilkan pemberhentian dari jabatan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang benar-benar ditempuh oleh lembaga berwenang, dasar hukum yang digunakan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan konstitusional dalam setiap tahapan.
Publik kini menantikan apakah pernyataan Komarudin Watubun akan berlanjut menjadi langkah kelembagaan di DPR atau tetap menjadi bagian dari perdebatan politik setelah putusan MK.
Di tengah polemik tersebut, kepastian hukum dan penghormatan terhadap prosedur konstitusional menjadi aspek penting dalam menilai setiap tuntutan terkait kedudukan Wakil Presiden.







Be First to Comment