PROTIMES.CO – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses restrukturisasi dan investasi strategis berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi.
Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa para mantan pimpinan maupun direksi BUMN yang perusahaannya mengalami kerugian tetap berpotensi diproses secara hukum apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) yang menyebabkan kerugian negara.
Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN hingga 250 Entitas
Pemerintah melalui arahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyederhanaan struktur BUMN secara besar-besaran. Dari lebih dari 1.000 anak dan cucu perusahaan BUMN yang ada saat ini, jumlahnya akan dipangkas menjadi sekitar 250 entitas yang dinilai lebih sehat dan produktif.

Kebijakan tersebut bertujuan menghentikan pembengkakan kerugian negara akibat perusahaan yang terus merugi tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Penutupan atau pembubaran perusahaan juga ditegaskan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pengurus apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Danantara Minta Pendampingan KPK Sejak Awal
Selain restrukturisasi perusahaan negara, Danantara juga meminta KPK melakukan pendampingan sejak tahap awal terhadap berbagai proyek hilirisasi nasional yang sedang dikembangkan.
Pendampingan ini diharapkan mampu memitigasi potensi penyimpangan sejak proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan investasi sehingga proyek strategis dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Dalam kesempatan tersebut, Danantara juga menegaskan komitmennya untuk memperketat kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Manajemen BUMN yang terlambat atau belum menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Pengawasan pelaporan akan dilakukan secara langsung tanpa toleransi terhadap keterlambatan.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga dibahas untuk diterapkan kepada jajaran manajemen BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) apabila memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara negara.
Langkah sinergi antara Danantara dan KPK diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memastikan transformasi perusahaan negara berlangsung secara bersih, transparan, dan berintegritas.







Be First to Comment