Press "Enter" to skip to content

Lahan Kelompok Tani Disorot, FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI Turun Langsung ke Lokasi Jalan Hauling PT GAM

PROTIMES.CO – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali menjadi perhatian setelah Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPD Kalimantan Timur bersama tim Komnas HAM RI melakukan pengecekan langsung titik koordinat lahan di wilayah jalan hauling KM 28 Kabupaten Kutai Timur, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Hukum DPP-FPPI, Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, Ketua DPD FPPI Kaltim, S. Wahyudi, S.Sos. (Purn. TNI), Pembina FPPI, Adji Masrani Sopian, jajaran pengurus FPPI, Ketua KT CAL, serta tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Agenda itu disebut merupakan bagian dari tahapan pramediasi sebelum pertemuan resmi antara KT CAL dan PT GAM. Tim Komnas HAM RI yang hadir dikabarkan datang atas arahan langsung Komisioner Mediasi Pramono Ubaid Tanthowi.

Adv. Farhan Ch menjelaskan persoalan bermula dari dugaan penggunaan lahan milik KT CAL sejak 2015 untuk pembangunan jalan hauling tanpa adanya kompensasi maupun ganti rugi kepada kelompok tani.

“Jalan hauling itu panjangnya kurang lebih satu kilometer dengan lebar sekitar 50 meter. Sampai sekarang belum ada penyelesaian terhadap hak kelompok tani,” ujar Farhan.

Menurutnya, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan Kantor Hukum Chan and Chery Law Firm kepada Komnas HAM RI. Untuk agenda pengecekan koordinat lapangan, dirinya juga memberikan kuasa substitusi kepada DPD FPPI Kaltim.

Sebelum pengecekan berlangsung, DPD FPPI Kaltim diketahui telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian pada 17 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua DPD FPPI Kaltim S. Wahyudi S.Sos dan Koordinator Lapangan Cucuk Basuki (Purn TNI).

Dalam pengecekan di lokasi, tim GPS yang dipimpin Bahriansyah melakukan verifikasi langsung terhadap titik koordinat jalan hauling di KM 28. Hasil pemeriksaan disebut sesuai dengan data pengecekan sebelumnya pada 30 Oktober 2024.

Di sisi lain, Farhan juga menyinggung proses gugatan perdata antara KT CAL melawan PT GAM yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut eksepsi tergugat telah ditolak majelis hakim sehingga legalitas KT CAL dinilai sah secara hukum.

“Artinya legalitas KT CAL diakui oleh hakim PN Jakarta Selatan,” katanya.

Farhan juga menyoroti adanya poin dalam surat Kemenkumham Kaltim yang meminta perusahaan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian berkeadilan dengan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi lahan.

Sementara itu, DPD FPPI Kaltim berharap Komnas HAM RI segera mengagendakan mediasi resmi antara KT CAL dan PT GAM agar konflik tidak terus berkepanjangan.

Namun, FPPI Kaltim turut memberikan peringatan keras apabila perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami akan memperjuangkan hak KT CAL yang diduga diserobot pihak perusahaan,” tegas pihak FPPI Kaltim.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *