PROTIMES.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara meredam keresahan dunia usaha terkait isu penagihan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty. Dalam konferensi pers mendadak, pada Senin (11/5/2026), Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan kembali “mengubek-ubek” data wajib pajak yang sudah mengikuti program amnesti pajak sesuai ketentuan.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan karena muncul di tengah kekhawatiran pelaku usaha atas isu pemeriksaan ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan investor di tengah momentum pertumbuhan ekonomi yang mulai menguat.
Purbaya menegaskan peserta PPS yang telah melaporkan hartanya tidak perlu lagi takut dikejar-kejar aparat pajak selama menjalankan kewajiban normal sesuai perkembangan bisnisnya.
“Yang sudah Tax Amnesty, ya sudah, di-amnesti. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka hanya harus bayar sesuai dengan perkembangan bisnis seperti biasa,” tegas Purbaya di hadapan awak media.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga memberi sinyal keras kepada DJP agar tidak membuat kebijakan atau komunikasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menegaskan ke depan seluruh pengumuman kebijakan perpajakan hanya boleh disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan untuk menghindari simpang siur yang dapat memukul psikologis dunia usaha.
Menurutnya, fungsi DJP adalah sebagai pelaksana kebijakan, bukan pihak yang membuat narasi sendiri di ruang publik. Ia bahkan menyatakan akan memberikan teguran kepada jajaran pajak apabila ada tindakan yang dinilai mengganggu stabilitas usaha dan kepastian hukum wajib pajak yang sudah patuh.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga ekonomi usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan,” ujarnya.
Pernyataan lain yang tak kalah menyita perhatian adalah sikap tegas Purbaya yang memastikan tidak akan ada lagi program Tax Amnesty selama dirinya menjabat Menteri Keuangan.
Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak berulang justru menciptakan kerentanan hukum, baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak sendiri. Pemerintah, kata dia, kini lebih fokus memperluas basis pajak baru dibandingkan dengan memburu wajib pajak yang sudah patuh mengikuti amnesti sebelumnya.
“Kita tidak akan berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan dengan cara menakut-nakuti yang sudah patuh,” katanya.
Selain membahas perpajakan, Purbaya juga membeberkan kondisi ekonomi nasional yang disebut mulai menunjukkan tren positif. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 mencapai 5,61 persen, salah satunya ditopang oleh percepatan belanja pemerintah sejak awal tahun, termasuk pembayaran subsidi pupuk dan energi.
Pemerintah juga tengah mengkaji skema pajak sektor online untuk menciptakan persaingan yang lebih adil dengan pelaku usaha offline, namun kebijakan itu disebut belum akan diterapkan sebelum ekonomi mencapai level stabil sekitar 6 persen.
Di sektor sumber daya alam, pemerintah memastikan kenaikan royalti tambang untuk komoditas batu bara dan nikel tengah difinalisasi dan kemungkinan mulai berlaku awal Juni 2026 setelah Peraturan Pemerintah selesai diproses.
Sementara terkait kondisi fiskal nasional, Purbaya menegaskan rasio utang Indonesia masih berada di level aman sekitar 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah batas aman internasional sebesar 60 persen dan lebih rendah dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.











Be First to Comment