PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai April 2026, dengan aturan tambahan yang langsung menyasar pola mobilitas pegawai.
Keputusan ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2026, yang turut menyoroti persiapan menuju 500 tahun Jakarta serta mekanisme hibah daerah.
Dalam implementasinya, pegawai Pemprov DKI akan menjalankan WFH dengan skema bergilir, yakni sekitar 25 hingga 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan publik seperti kesehatan, perhubungan, pemadam kebakaran, serta petugas lapangan tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Yang menarik, pemerintah juga menerapkan aturan ketat terkait mobilitas pegawai selama WFH. Pegawai yang mendapatkan jadwal WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi saat jam kerja.
Jika harus melakukan aktivitas di luar rumah, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik sebagai bagian dari upaya menekan penggunaan kendaraan dan konsumsi energi.
Selain itu, sistem absensi akan dilakukan secara mobile, dan pegawai yang melanggar ketentuan WFH akan dikenakan sanksi tegas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi pengendalian mobilitas dan efisiensi energi di ibu kota.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pola aktivitas harian ASN di Jakarta, termasuk perubahan penggunaan transportasi dan ritme kerja mingguan.
Dengan demikian, penerapan WFH di DKI Jakarta tidak hanya mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga membawa pendekatan baru dalam pengaturan mobilitas pegawai di kawasan urban.












Be First to Comment