Press "Enter" to skip to content

Tambang Mandek, Warga Muara Jawa Datangi Kantor PT BPEP: Ekonomi Lingkar Tambang Nyaris Lumpuh

Warga Muara Jawa mendatangi kantor PT Bintang Prima Energy Pratama menuntut operasional tambang kembali dibuka setelah aktivitas berhenti akibat izin RKAB belum disetujui.

PROTIMES.CO – Gelombang keresahan masyarakat di wilayah operasional tambang batu bara PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) memuncak pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, ketika puluhan warga mendatangi kantor perwakilan perusahaan di Muara Jawa untuk menyampaikan tuntutan agar kegiatan tambang segera kembali diaktifkan. Aksi yang berlangsung secara damai tersebut dihadiri perwakilan berbagai sektor ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.

Warga menilai penghentian operasional perusahaan dalam beberapa bulan terakhir telah memukul keras perekonomian masyarakat lingkar tambang. Kapal-kapal kayu milik warga yang biasanya disewa untuk transportasi karyawan dan kontraktor kini hanya tertambat di dermaga tanpa aktivitas, sementara sejumlah pelaku usaha mikro seperti katering, jasa laundry hingga warung makan mengaku omzet mereka merosot tajam sejak aktivitas tambang berhenti.

Perwakilan masyarakat H Ruka menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun keberadaan perusahaan telah menjadi salah satu penggerak ekonomi desa, sehingga ketika operasional terhenti, efeknya langsung terasa pada pendapatan warga.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan manajemen PT BPEP Gendut Supriyanto SH,MH, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tidak dapat menjalankan operasional karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. Situasi menjadi semakin kompleks karena wilayah konsesi perusahaan kini masuk dalam peta administrasi IKN, meskipun dalam rencana pembangunan jangka panjang kawasan tersebut baru diproyeksikan menjadi prioritas pembangunan fisik pada tahun 2040.

Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa proses perpanjangan izin sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, namun hingga awal 2026 belum ada kepastian hukum mengenai kelanjutan izin operasional.

Tanpa RKAB yang disetujui oleh Kementerian ESDM, perusahaan tidak memiliki dasar legal untuk melanjutkan kegiatan produksi. Manajemen juga mengakui bahwa ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan tekanan finansial serius bagi perusahaan, bahkan membuka kemungkinan terjadinya kebangkrutan apabila izin operasional tidak segera mendapat kejelasan.

“Kami berada di posisi sulit. Perusahaan telah menempuh jalur administratif sejak tahun 2024 untuk memperpanjang izin, namun hingga detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Tanpa izin dan RKAB yang disetujui, kami tidak memiliki legalitas untuk beroperasi,” ujar Gendut.

Lebih lanjut Gendut menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada masyarakat yang selama ini bergantung pada rantai ekonomi di sekitar aktivitas tambang.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyampaikan komitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen pusat serta instansi pemerintah terkait, termasuk otoritas pengelola IKN, guna mencari solusi transisi yang memungkinkan aktivitas ekonomi tetap berjalan sambil menunggu kejelasan kebijakan jangka panjang.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti terlalu lama.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *