PROTIMES.CO – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras Aksi aparat membubarkan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia“.
Diketahui kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” tersebut berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun pada Sabtu malam (20/12/2025).
Diskusi tersebut merupakan tanggungjawab kepolisian melalui adanya surat pemberitahuan. Namun, Camat dan Lurah selaku aparat pemerintahan dengan dibantu aparat Polsek setempat langsung membubarkan acara diskusi dan bedah buku tersebut.
“Pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis buku itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberangusan demokrasi serta melanjutkan praktek-praktek kriminalisasi yang dilakukan aparat negara pada masa orde baru,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta.
Menurutnya aparat negara seharusnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya melalui kebebasan berekspresi dan ini dijadikan landasan dasar dari demokrasi di Indonesia. Penentuan tersebut secara tegas dituangkan dalam pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sehingga alat-alat negara dan pemerintahan harus mematuhi aturan tersebut. Dalam hal ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aparatnya yang membubarkan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” di Madiun karena membuat buruk Institusi Polri.
“IPW meminta Kapolri menindak tegas anggotanya yang terlibat di lokasi acara,” pungkas Teguh.
Pewarta: Khairul
Ediror: Aris Darmawan







Be First to Comment